Lokasi SIM Keliling Jakarta Besok Rabu, 20 Agustus 2025, Cek di Sini
Nasional

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga DKI Jakarta dan sekitar dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 besok akan beroperasi pada waktu yang telah ditentukan. Jam pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 14.00 WIB.
Layanan mobil SIM Keliling ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. SIM yang telah kedaluwarsa harus diproses melalui penerbitan SIM baru di Satpas Daan Mogot, tidak bisa lewat layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Simak! 5 Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini
Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini, berikut adalah daftar lima lokasi beserta alamat lengkapnya:
1. Jakarta Timur
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Besok Kamis 28 Agustus 2025, Cek Lokasinya
Lobby depan Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
2. Jakarta Barat
Lobby Utama LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat.
3. Jakarta Selatan
Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan.
4. Jakarta Barat
Lobby Selatan Mall Ciputra, Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.
5. Jakarta Pusat
Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ilustrasi SIM Keliling
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon antara lain adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, serta SIM lama asli yang juga masih berlaku. Pemohon juga diwajibkan menyertakan bukti telah lulus pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Untuk tes psikologi, pemohon dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi e-PPsi atau Simpel Pol. Bukti kelulusan dari tes tersebut harus dilampirkan bersama dokumen lainnya saat mengajukan permohonan di lokasi SIM Keliling.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat yang datang tetap mematuhi protokol kesehatan. Layanan ini diharapkan dapat membantu warga Jakarta dalam memenuhi kewajiban memiliki surat izin mengemudi yang sah secara lebih mudah dan efisien.