Lolly Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Ini Fungsi dan Tujuan Safe House
Lifestyle

Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly, kabur dari safe house pada Kamis (9/1/2025) malam. Ia kabur dari tempat di mana dirinya tinggal selama beberapa bulan terakhir.
Lolly kemudian terlihat menyambangi kantor Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dini hari. Ia tidak datang sendirian.
Lolly didampingi Razman Arif Nasution, kuasa hukum dari Vadel Badjideh. Diketahui, Vadel merupakan kekasih dari Lolly.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
Kaburnya Lolly dari safe house dan menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan memicu perhatian publik.
Lolly beralasan kabur dari safe house lantaran tidak terasa nyaman baginya.
Alasan ketidaknyamanan itu memantik rasa penasaran banyak orang mengenai apa sebenarnya Safe House atau Rumah Aman tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
Fungsi Safe House
Safe House atau Rumah Aman merupakan istilah yang digunakan dalam konteks penegakan hukum dan pengamanan.
Merujuk pada lokasi atau tempat yang dirancang guna memberikan perlindungan bagi individu yang berada dalam kondisi bahaya.
Tempat itu digunakan untuk menyembunyikan seseorang dari ancaman pihak tertentu. Atau untuk melindungi mereka dari situasi yang mengancam keselamatan.
Safe House berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara saja. Terutama bagi saksi atau korban yang terancam keselamatannya akibat memberikan kesaksian dalam proses hukum.
Safe House juga sering digunakan sebagai tempat perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Tujuan Safe House
Tujuan utama dari keberadaan safe house adalah memastikan keselamatan individu yang dilindungi.
Sehingga mereka dapat memberikan kesaksian atau menjalani proses hukum tanpa gangguan atau ancaman dari pihak yang berpotensi membahayakan.
Hal ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran proses peradilan pidana.
Dasar Hukum Safe House
Keberadaan Safe House di Indonesia memiliki dasar hukum. Di mana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU tersebut memberikan hak kepada saksi dan korban untuk mendapatkan tempat tinggal sementara yang aman sebagai bentuk perlindungan.