LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4, 25 Persen
Ekonomi Bisnis

FT News - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
TBP untuk simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. dan bank perekonomian rakyat (BPR) 6,75 persen. Tingkat bunga pejamin tersebut berlaku 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
"Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisaris memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjamin simpanan bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, kemarin.
Baca Juga: Ketua Komisi I DPR Sentil LPS Soal TV Digital
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen. [Ist]Diketahui, TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.
Tingkat bunga penjaminan ini ditetapkan setelah menimbang berbagai hal, di antaranya time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang masih terbatas.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah memangkas suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 bps hingga berada di level 6 persen.
Baca Juga: LPS Buka Rekrutmen Jalur PCP dan Pro Hire, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya
Selain itu, cakupan (coverage) simpanan yang masih memadai dari segi nominal maupun rekening. LPS juga berniat memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.
Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
LPS LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen. [Ist]Diantaranya melalui penempatan informasi itu di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
"Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana," tukasnya.