Tapera Jadi Polemik, LPS Ingatkan Soal Daya Beli Masyarakat

FTNews  – Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera jadi polemik. Pasalnya program ini dianggap menjadi beban bagi masyarakat kelas menengah. Dari polemik ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memberikan pernyataan.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, pekerja wajib memberikan 2,5 persen gajinya untuk dikekola Badan Pengelola (BP) Tapera.

“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%” bunyi pasal 15 ayat 2 PP 21/2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa beri tanggapan atas Tapera jadi polemik. Ia menyebut, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat.

“Tapi selama uangnya dipakai untuk pembangunan dan pertumbuhannya jadi lebih cepat karena yang tadi itu akan menciptakan lapangan kerja baru juga,” ujar kepada awak media, Selasa (28/5).

Purbaya melanjutkan, dana Tapera harus digunakan untuk merangsang perekonomian. Jika hanya diendapkan di bank, maka dampak positif bagi ekonomi tidak akan timbul.

Meski Tapera jadi polemik, dirinya yakin pemerintah bisa mengelola dana itu, karena rekam jejak yang baik dalam pengelolaan keuangan. “Harusnya kalau ada program seperti itu sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal akan dampak ke masyarakat akan bagus, kalau perekonomian bagus kan masyarakatnya juga bagus,”  tutupnya.

Menanggapi Tapera jadi polemik, LPS sendiri memiliki fungsi untuk menjamin dan melindungi simpanan nasabah yang disimpan di bank. Lalu, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Tapera jadi polemik
Foto: BP Tapera

Tujuan Tapera 

Tujuan Program Taperta tertuang dalam Pasal 3 ayat (1), yaitu:

  1. Meningkatkan keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi peserta.
  2. Meningkatkan kualitas perumahan bagi peserta.
  3. Meningkatkan stabilitas sistem keuangan melalui diversifikasi sumber pendanaan perumahan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar perumahan yang layak dan terjangkau.
BACA JUGA:   Lebaran Tahun Ini, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Soal THR

Manfaat Bagi Peserta

Dalam pasal 5 ayat (1)  tertuang beberapa manfaat peserta Program Tapera, antara lain:

  1. Pembiayaan perumahan dengan bunga rendah dan tenor hingga 30 tahun.

2. Fasilitas dana untuk:

    • Pembelian rumah baru.
    • Pembangunan rumah.
    • Renovasi rumah.
    • Pembelian rumah seken

3. Pemberian bantuan uang muka bagi peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

4. Keuntungan hasil investasi dari iuran yang dibayarkan.

Artikel Terkait