LPSK Rekomendasikan KemenPPPA dan KPAI Dampingi AG dalam Proses Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk memberikan pendampingan kepada AG (15) dalam proses hukum terkait penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Hal ini dinyatakan usai LPSK resmi menolak permohonan perlindungan kepada AG dalam dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada Senin (13/3).

“Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menolak permohonan perlindungan AG. Kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangannya, pada Selasa (14/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa rekomendasi tersebut perlu dilakukan guna mendampingi dan memastikan terpenuhinya hak AG dalam proses peradilan pidana anak.

“Rekomendasi dimaksud agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG. Dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ucap Hasto.

Selain itu ia mengatakan bahwa hal ini juga diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan dari kekasih Mario, yakni AG (15). Sang kekasih ikut ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan adanya penolakan dari LPSK terkait permohonan perlindungan kepada AG.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susi, saat diminta keterangan di Jakarta, Selasa (14/3).

Namun demikian ia belum menjelaskan secara detail terkait alasan penolakan tersebut.

BACA JUGA:   Jokowi Kembali Ingatkan Polri untuk Transparan dalam Kasus Brigadir J

“Tapi detailnya wawancara ke Pak Ahmadi ya,” kata Susi.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa penolakan perlindungan terhadap AG diputuskan pada Senin, 13 Maret 2023.

“Sudah diputuskan, kemarin,” ucap Edwin.

Artikel Terkait