MA Beri Keringanan Ricky Rizal, Dihukum 8 Tahun Penjara

Hukum

Selasa, 08 Agustus 2023 | 00:00 WIB
MA Beri Keringanan Ricky Rizal, Dihukum 8 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal diberikan hukuman 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Hal ini diucapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam sidang putusan kasasi yang digelar di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8).

“Pemohon kasasi, yaitu Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” ujar Sobandi.

Baca Juga: Fakta Sidang Pembunuhan Brigadir J Pekan Kedelapan, Pengungkapan Hasil Uji Poligraf hingga Pengakuan Putri Candrawathi

rb-3

Sementara itu adapun majelis hakim yang ditunjuk dalam sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Hakim, Suhadi, dengan Hakim Anggota 1 Suharto, Hakim Anggota 2 Supriyadi, Hakim Anggota 3 Desnayeti, dan Hakim Anggota 4 Yohannes Priyana.

Sebelumnya, Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).

Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Trauma dan Khawatir Ada Ancaman, Saksi Kunci Penganiayaan David Ajukan Perlindungan LPSK

Atas vonis tersebut, Ricky Rizal menyatakan banding pada Kamis (16/2). Banding tersebut diajukan bersamaan dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang lain, yakni Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi.

Tag Hukum Mahkamah Agung Brigadir J Pembunuhan Berencana Ricky Rizal 8 Tahun Penjara

Terkini