MA Berjanji Kooperatif Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Forumterkininews.id, Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro berjanji pihaknya akan bersikap kooperatif, dan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka hakim agung Sudrajat Dimyati (SD) karena terlibat dugaan suap pengurusan perkara.

“Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme hukum yang menjadi kewenangan KPK,” kata Andi seperti dipantau dari kanal YouTube MA RI di Jakarta, Jumat (23/9).

Andi mengungkapkan jajaran MA merasa prihatin atas kejadian tersebut. Namun dia kembali menegaskan bahwa MA siap untuk bersifat kooperatif.

“Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai kronologi, Andi menyerahkan kepada pihak KPK untuk menjelaskan kronologi kejadian.

“Kami dari pihak MA tidak pada tempatnya untuk mendahului memberi penjelasan apa atau bagaimana kronologi kejadiannya,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, pada Jumat dini hari, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait. Suap ini untuk pengurusan perkara di MA, termasuk Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.

Artikel Terkait