Mahasiswa di Sumedang Ditangkap Polisi Bersama Setengah Kilogram Daun Ganja Kering
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - TNR (24) dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Barat gegara menerima paket setengah kilogram ganja. Modus yang digunakan TNR juga terlibang berani. Dirinya menggunakan alamat sekretariat organisasi intra kampus di Sumedang.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, TNR merupakan mahasiswa aktif di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kawasan Sumedang. Dirinya ditangkap pada Rabu (31/8) lalu. Bersama dirinya diamankan 515 gram ganja kering yang masih terbungkus.
AKBP Akmal menjelaskan, poenangkapan TNR bermula ketika jajaran Polres menerima informasi adanya aktivitas pengiriman ganja dari Aceh ke Sumedang. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian. Polisi mendapati informasi bahwa TNR adalah orang yang akan menerima paket barang haram tersebut.
Baca Juga: Sekuriti Sempat Mengira Mario Cs Adalah Penghuni Perumahan Green Permata
"Kita juga dapat informasi paket tersebut dialamatkan ke kantor sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi," kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu menangkap TNR saat sedang mengambil ganja di kantor ekspedisi.
Saat diperiksa, TNR mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 2.000.000 dari seseorang bernama ALX. "Saat ini ALX masih dalam pengejaran kami," kata dia.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Diperiksa Tim Polda Sumut
Atas perbuatannya TNR tidak bisa melanjutkan proses belajarnya di kampus karena harus mendekam dalam jeruji besi. Tidak hanya itu TNR juga terancam pasal 112 UU no35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara Polres Metro Jakarta Barat beserta jajarannya masih berupaya mengejal ALX yang identitasnya sudah diketahui.