Mahasiswi Universitas di Sulawesi Tenggara Diduga Dianiaya Senior Hingga Masuk Rumah Sakit

FT News – Sebuah dugaan kasus perundungan dan penganiayaan terjadi pada mahasiswa Universitas Lakidende, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Video yang diduga merekam kejadian tersebut, menjadi viral di media sosial.

Korban merupakan mahasiswi baru Fakultas Teknik Universitas Lakidende berinisial ST. Ia telah melaporkan perkara ini kepada Polres Konawe dan mengaku telah dianiaya oleh seniornya yang berinisialkan A.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (18/9) yang masih berlanjut pada penutupan acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), Kamis (19/9).

Akibat dari hal tersebut, ST harus masuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis di RSUD Konawe, Sultra.

Dalam laporannya ke polisi, ST mengaku telah dianiaya oleh A bersama tiga perempuan senior lainnya yang identitasnya belum diketahui.

Korban mengalami penganiayaan pertama kalinya saat mengikuti materi kelas PKKMB di Kampus Universitas Lakidende, sekitar pukul 15.00 WITA Rabu (18/9).

ST menjelaskan bahwa pelaku memukul kepala bagian telinga kiri dan kanan korban. Ia mengaku dipukul menggunakan sendal hak tinggi berwarna hitam.

Lalu, ia mengalami kekerasan kembali saat penutupak kegiatan PKKMB di Bendungan Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, pada pukul 14.00 WITA, Kamis (19/9).

Ilustrasi perundungan. Foto: Canva

Ia mengaku kembali dipukul menggunakan sandal hak tinggi yang dikenakan pelaku pada kepala bagian telinga kanan dan kiri. Tidak hanya ia sendirian, namun tiga perempuan yang tidak diketahui identitasnya juga ikut memukul di bagian kepala sebanyak satu kali.

BACA JUGA:   Akses Kurang, Pemprov DKI akan Bangun Jalan Layang Menuju JIS

Menanggapi perihal ini, Rektor Universitas Lakidende Prof. La Karimuna mengutuk keras kejadian kegiatan perundungan dalam konferensi pers, Minggu (22/9).

“Kami pihak universitas dan Yayasan Lakidende Razak Porosi mengutuk keras kekerasan yang dilakukan oleh mahasiswa senior kepada juniornya yang dilakukan di luar kampus,” ungkapnya.

Sebagai tanggapannya, kampus pun telah membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan perkara ini.

“Apabila terbukti melakukan tindakan penganiayaan, pihak kampus dan yayasan akan mengambil sikap tesgas, menjatuhkan hukuman hingga pemecatan,” ujar Prof. La Karimuna.

Artikel Terkait