Mahfud MD Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Forumterkininews.id, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD meminta aparat penegak hukum untuk profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat DJP terhadap anak pengurus GP Ansor yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).

Hal ini dinyatakan dirinya saat mengunjungi anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora yang masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2) malam.

“Saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh  boleh main-main,” kata Mahfud MD.

Lebih lanjut ia mengatakan hal ini dilakukan karena saat ini masyarakat Indonesia mudah mengetahui dan mengaburkan suatu masalah.

“Karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang,” ujar Mahfud MD.

Sementara itu ia menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David pantas dikenakan oleh pasal 354 dan 355 KUHP.

“Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 KUHP. Tetapi saya akan lebih setuju menerapkan pasal yang lebih tegas. Ini untuk untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik,” kata Mahfud MD, Selasa (28/2) malam.

Sementara itu adapun Pasal 354 KUHP berbunyi; barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian untuk Pasal 355 KUHP berbunyi; (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

BACA JUGA:   Viral Wanita Dikuntit Anggota Polda Metro Minta Tanda Tangan Berkas, Ini Faktanya
Viral

Sebelumnya, sebuah tulisan viral di media sosial menceritakan penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap seseorang bernama David. Insiden terjadi di Kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).

Pada cuitan yang diunggah dalam akun twitter @LenteraBangsaa_, diketahui bahwa pelaku penganiayaan merupakan anak dari seorang pejabat. Sang ayah bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

“Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II,” tulis keterangan dalam akun.

Sementara itu diketahui penganiayaan ini berawal dari David yang diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Kemudian saat bertemu korban diajak oleh pelaku dan 2 temannya ke sebuah tempat yang diketahui gang kosong.

“Disitu korban dianiaya dua orang pelaku yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan di polsek Pesanggrahan Jaksel,” ujar akun tersebut.

Kemudian akibat penganiayaan ini David dilarikan ke RS Medika lantaran mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan. Sementara itu hingga saat ini korban masih mendapatkan perawatan secara intensif.

“Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara,” tulis keterangan dalam akun.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...