Mahfud MD Wanti-Wanti Prabowo soal Wacana Maafkan Koruptor: Bisa Kena Pasal 55
Politik
.jpeg)
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar berhati-hati terkait wacana memaafkan koruptor.
Menurut Mahfud MD, hal itu sudah jelas dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD usai menghadiri acara HUT ke-18 Partai Hanura di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga: Trio Komite TPPU Dipastikan Hadiri Rapat Soal Rp349 T
"Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55 KUHP. Korupsi itu kan dilarang," ujarnya.
"Pasal 55 itu (berbunyi) barang siapa menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa (menindak) lalu kerjasama, dan itu kompleks sekali. Oleh sebab itu hati-hati," lanjut Mahfud MD.
Mantan Cawapres pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 ini pun mengajak masyarakat untuk mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar berjalan dengan baik.
Baca Juga: Prabowo Larang Kadernya Gembar-gembor 2 Periode: Please, Jangan Sebut seperti Itu
"Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden terpilih. Cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu kan tugas kita (sebagai masyarakat)," tutur Mahfud MD.
Wacana Prabowo Maafkan Koruptor Asal Balikan Uang Curian
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat.
Prabowo mengatakan akan maafkan koruptor bila mengembalikan uang rakyat yang dicuri.
Pernyataan Prabowo itu disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir pada Rabu (18/12) lalu.
"Hei para koruptor! Atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat. Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong!" ujar Ketua Umum Partai Gerindra.
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," pungkas Prabowo. (Ilham Sigit Pratama)