Mahfud: Pinjol Ilegal itu Rentenir yang Bertranformasi

Hukum

Jumat, 11 Februari 2022 | 00:00 WIB
Mahfud: Pinjol Ilegal itu Rentenir yang Bertranformasi

Forumterkininews.id, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin dan legal harus didukung untuk berkembang.

rb-1

Selain itu pemerintah juga harus mendorong agar mereka menaati aturan dan etika dalam penagihan. Menghimbau agar memberikan suku bunga yang rendah dan terjangkau. Serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Dikatakan Mahfud, pinjol ilegal perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya. Baik secara penal ataupun non-penal.

Baca Juga: Puluhan Anggota GP Ansor Hadir di PN Jaksel Kawal Sidang AG

rb-3

“Pemerintah akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering dieksploitasi pinjol illegal,” ujarnya, Jumat (11/02).

Pinjol ilegal itu, kata Menko Polhukam sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena disamping kerugian yang timbul. Terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu.

Pinjol ini memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman. Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan penyedia layanan. Khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi OJK dan asosiasi.

Baca Juga: Menko Polhukam: Ketiga Terduga Teroris Tidak Ada Kaitannya Dengan MUI

Negara Berikan Perlindungan dari Segi Hukum Perdata dan Pidana

Selain upaya administrasi, negara juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana. Dari segi hukum perdata, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa.

Dari segi hukum pidana, negara akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara. Penerapan pidana dalam penanganan pinjol ini menjadi upaya terakhir. Namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera.

Penegakan hukum tersebut harus dilaksanakan secara konsekuen dan harus mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal.

Menko mengatakan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional, mengingat praktik pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam maupun di luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya.

Menko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum.

“Namun sebaliknya, perkembangan dan inovasi ini harus kita jaga, harus kita kawal, dan harus kita fasilitasi agar pinjol ini tumbuh secara sehat, khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara,” ujar Menko.

Tag Hukum Pinjol Ilegal Mahfud MD Menko Polhukam OJK

Terkini