Maladewa Resmi Larang Rokok, Jadi Negara Pertama Tanpa Tembakau
Presiden Mohamed Muizzu telah meratifikasi undang-undang pelarangan tembakau sejak Mei 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, warga yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menjual, atau menggunakan produk tembakau dalam bentuk apa pun.
Aturan Ketat Bagi Warga dan Wisatawan
Maladewa, negara terkecil dan indah. [YouTube @Lifevibes ID]Selain warga lokal, wisatawan yang berkunjung ke Maladewa juga dikenai pembatasan ketat.
Mereka hanya boleh membawa 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 250 gram tembakau lainnya untuk keperluan pribadi.
Jika melebihi batas, petugas bea cukai berhak menahan produk tembakau tersebut selama maksimal 30 hari dan baru dapat diambil kembali saat wisatawan meninggalkan Maladewa.
Pemerintah juga telah melarang impor rokok elektrik dan vape sejak November 2024.
Langkah ini melengkapi upaya Maladewa dalam menekan angka perokok, baik di kalangan masyarakat maupun turis.
Kebijakan berani ini mendapat sorotan dunia internasional karena dianggap menjadi tonggak penting dalam upaya global mengurangi dampak buruk tembakau terhadap kesehatan.