Maqdir Ismail Singgung Hajat Politik di Sidang Kasus BTS

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa hukum Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail menyinggung soal hajat politik dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, terdakwa Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Januari 2023.

“Sungguh akan menjadi malapetaka kalau perkara yang ditimbulkan karena adanya hajat politik yang segera tiba. Meskipun kami percaya bahwa jika mengenai perkara ini bersinggungan dengan politik, tentu itu tidak bisa kita cegah di tengah informasi yang terbuka ini,” kata Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Maqdir meyakini kasus BTS 4G tidak timbul karena secara langsung yang dikaitkan dengan politik, meskipun salah satu terdakwa merupakan orang politik yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

“Namun, bagi kami, terutama klien kami dalam perkara ini, tidak ada hubungannya dengan politik,” ucapnya.

Kendati demikian, Maqdir menilai surat dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak cermat, tepat dan jelas sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya.

“Menyatakan perkara pidana nomor: 63/pid.sus/TPK 2023/pn jkt.pst tidak dapat diperiksa lebih lanjut,” ucap Maqdir.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Galumbang Simanjuntak dari Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seketika setelah putusan diucapkan,” tambah dia.

BACA JUGA:   Kronis! Modus Jahat Judi Online Cari Rekening ke Kampung-kampung

Menurut Maqdir, Pasal-pasal yang didalilkan dalam surat dakwaan yakni mengenai kerugian keuangan negara menjadi tidak tepat.

Kejadian korupsi yang didakwakan, kata dia, lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan.

Kendati demikian, ia berpendapat seharusnya kasus BTS 4G diselesaikan terlebih dahulu secara perdata atau setidak-tidaknya diselesaikan melalui menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Kami memandang bahwa terdapat alasan yang sangat legitimate bagi kami untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi seperti yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP,” pungkasnya.

Artikel Terkait