Maraton, Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum

Jumat, 08 November 2024 | 08:00 WIB
Maraton, Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Vonis Bebas  Ronald Tannur
Kapuspenkum Harli Siregar (Dian Fitriyanah)

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

rb-1

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa empat orang itu terdiri dari dua pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dua anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur.

Ia menyebut, pegawai PN Surabaya yang diperiksa adalah SW selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya dan SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yakni sekuriti, pada PN Surabaya.

Baca Juga: Kejagung Akan Jaga Integritas dan Profesionalitas Jaksa yang Sidangkan Ferdy Sambo Dkk

rb-3

Sedangkan dua anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur yang diperiksa berinisial KW dan SG dari Lisa Associates & Legal Consultant.

Harli mengatakan, keempat saksi tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Pemeriksaan para saksi tersebut, kata dia, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tiga oknum hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M).

Baca Juga: Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Diperiksa KPK Terkait Bupati Probolinggo

Selain itu, pemeriksaan juga dilaksanakan untuk penyidikan atas nama tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan tersangka Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

Diketahui, kelima tersangka tersebut terlibat dalam dugaan penanganan perkara Ronald Tannur yang diadili dalam kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

Adapun Lisa Rahmat (LR) menjadi tersangka karena diduga memberikan suap kepada ketiga hakim tersebut.

Uang miliaran rupiah yang diberikan sebagai suap kepada tiga hakim tersebut diduga bersumber dari Meirizka Widjaja (MW), ibunda dari Ronald Tannur, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini.

Tag Kejagung Vonis Bebas Saksi Periksa Ronald Tannur

Terkini