Mario Dandy Cs Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar Terhadap David Ozora

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp120 miliar. Terhadap David Ozora yang telah menjadi korban penganiayaan berat berencana.

Jaksa mengungkapkan itu saat membacakan draft tuntutan terdakwa Mario Dandy. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah. Bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” kata Jaksa.

Jaksa mengungkapkan terdakwa Mario Dandy Cs akan dijatuhi hukuman tambahan 7 tahun penjara. Jika tidak sanggup untuk membayar restitusi terhadap David Ozora.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara!

Untuk diketahui, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara. Terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan itu dalam sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

“Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa, pada Kamis (15/8).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” tukas Jaksa.

Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Artikel Terkait