Masih Uji Coba, Payment ID Batal Diluncurkan 17 Agustus

Ekonomi Bisnis

Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:52 WIB
Masih Uji Coba, Payment ID Batal Diluncurkan 17 Agustus
Ilustrasi Payment ID batal diluncurkan 17 Agustus 2025. [Instagram]

Payment ID hingga kini masih dalam tahap uji coba atau eksperimentasi.

rb-1

Alhasil rencana Bank Indonesia (BI) untuk meluncurkan Paymen ID saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), pada Minggu, 17 Agustus 2025 batal dilakukan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono memastikan bahwa untuk sampai pada tahap implementasi, Payment ID membutuhkan teknologi dan sistem pembayaran.

Baca Juga: Payment ID Identitas Tunggal Transaksi Digital Tuai Sorotan, Amin AK: Harus Sosialisasi Masif Jangan Sampai Salah Paham

rb-3

"Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi. Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan," kata Dicky, dikutip Rabu (13/8/2025).

Jamin Keamanan Transaksi Masyarakat

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono. [Instagram]Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono. [Instagram]

Baca Juga: Kalender Jawa Weton 17 Agustus 2025: Hari Penuh Keberkahan

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan sekitar bulan September 2025, BI akan melakukan uji coba terkait dengan program bantuan sosial (bansos) non tunai yang rencananya dirilis di Banyuwangi, Jawa Timur.

Ia juga memastikan Payment ID dan akses penggunaannya dimaksudkan untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat.

Bahkan, informasi Payment ID hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak otoritas yg berkontrak/bekerjasama sesuai kewenangannya masing-masing.

"Apabila menyangkut data individu, harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip private consent based atau dimintakan persetujuan/izin/by consent dari pemilik data sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

BI juga memastikan bahwa pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Dengan begitu, kami tegaskan bahwa penggunaan Payment ID di instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu yang panjang melalui berbagai tahapan ujicoba," ujar Dicky.

"Termasuk keamanan data individu, dan harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yg mengacu pada UU PDP dan UU terkait lainnya yg telah ada," sambungnya.

Sekilas Tentang Payment ID

Ilustrasi Payment ID.  [Instagram]Ilustrasi Payment ID. [Instagram]

Payment ID adalah sistem informasi data transaksi keuangan masyarakat yang menjadi tanda pengenal unik (unique identifier) untuk mengoptimalkan data granular.

Sistem ini mengintegrasikan berbagai aktivitas keuangan masyarakat seperti pendapatan, transaksi belanja menggunakan tabungan bank, kartu kredit, dan dompet digital (e-wallet).

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan Saputra mengatakan Payment ID juga dapat memantau data investasi dan beban utang individu, termasuk pinjaman online (pinjol).

Sistem ini akan mencatat profil keuangan masyarakat dan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kami (BI) akan melindungi pemilik Payment ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan," ujar Dudi.

Ia menjelaskan pembagian data hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik, misalnya melalui notifikasi di ponsel jika data dibagikan ke bank tempat pengajuan kredit.

Tag Bank BI 17 Agustus 2025 Payment ID Batal Payment ID Batal Diluncurkan

Terkini