Masyarakat Bingung Situs Palsu coretaxdjp.go.id Gunakan Domain Pemerintah go.id, Kok Bisa?
Ternyata situs-situs palsu Coretax di antaranya ada juga yang menggunakan domain pemerintah go.id. Hal ini bukan hanya membuat bingung masyarakat tapi juga berpotensi membuat banyak tertipu lantaran mengira itu situs resmi pemerintah. Dikabarkan salah satu domain palsu menggunakan alamat coretaxdjp.go.id
Sementara pemerintah menegaskan, seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui satu domain resmi, yakni coretaxdjp.pajak.go.id.
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Ditjen TPD) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan, pihaknya telah memeriksa domain coretaxdjp.go.id dan itu palsu. Masyarakat harap berhati-hati.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan pada sistem domain pemerintah, alamat “coretaxdjp.go.id” tidak terdaftar dan tidak pernah menjadi bagian dari domain resmi pemerintah. Untuk memastikan kebenaran informasi, Ditjen TPD telah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Keamanan Domain go.id Prioritas
“Keamanan domain.go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap layanan digital pemerintah tetap terjaga,” tegas Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Mira Tayyiba dalam keterangannya, dilansir InfoPublik.
Ditjen TPD mengapresiasi langkah cepat DJP dalam menindaklanjuti isu ini serta mendorong pelurusan informasi yang terlanjur beredar di media maupun media sosial. Kemkomdigi menegaskan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi terkait layanan pemerintah, terutama yang melibatkan domain resmi.
Pelurusan ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas domain pemerintah dan memastikan ruang digital tetap aman bagi masyarakat.
Situs Layanan Coretax Palsu Marak Beredar
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa belakangan banyak beredar situs yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Situs palsu itu sepintas mirip layanan Coretax DJP. Jangan terkecoh.
“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Kemunculan situs tiruan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi secara tidak semestinya. Karena itu, Komdigi menegaskan bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui satu domain resmi, yakni coretaxdjp.pajak.go.id.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan,” lanjut Dirjen Alexander.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan ruang digital pemerintah, Kemkomdigi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
Pengawasan tersebut mencakup evaluasi terhadap registrar, penerbitan surat teguran apabila ditemukan pelanggaran verifikasi dan validasi domain, serta penerapan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi pemerintah yang dapat diakses publik.
“Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” tegasnya.
Komdigi menyampaikan bahwa koordinasi dengan DJP dan pihak terkait terus diperkuat untuk menjaga ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.