Hukum

Polisi Ungkap Pembobol Platform Trading International markets.com WNI, Kerugian Rp6,67 M

20 November 2025 | 22:10 WIB
Polisi Ungkap Pembobol Platform Trading International markets.com WNI, Kerugian Rp6,67 M
Pengungkapan kasus pembobolan Platform Trading International markets.com [Foto: Humas Polri}

Kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris, berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pelakunya Warga Negara Indonesia, HS, ditangkap di Kabupaten Bandung.

rb-1

Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, menjelaskan, perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat.

Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO

rb-3

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11/2025).

Pelaku Manfaatkan Celah Sistem Input Nominal Fitur Jual-Beli

Baca Juga: Viral Warganget Ngeluh Tetiba Ditransfer Uang Pinjol, OJK Panggil Rupiah Cepat

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah.

Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

Finalto International Limited Rugi Rp6,67 Miliar

Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 laptop, 1 handphone, 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU, 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tag OJK Perdagangan Aset Kripto Finalto International Limited