Masyarakat Hati-hati! Polda Banten Gerebek Tempat Pembuatan Oli Palsu

FTNews, Serang— Masyarakat pemilik kendaraan bermotor hendaknya berhati-hati terkait beredarnya oli palsu di pasaran. Pasalnya, baru-baru ini Polda Banten melakukan penggerebekan tempat pembuatan oli palsu di Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi petugas banyak barang bukti oli palsu termasuk alat untuk memproduksinya.

Hal ini diungkap Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, dikutip dari tribratanews.polri.go.id

Ia mengatakan, terbongkarnya kasus oli palsu tersebut, bermula dari adanya aduan perusahaan oli kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Dari informasi tersebut, petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan.

“Iya benar informasi awal ada laporan dari pihak perusahaan oli kepada kami. Selain itu, juga dari penyelidikan kami sendiri,” ujarnya. Dari laporan tersebut dilakukan penggerebekan pada Selasa (21/5/24) di dua lokasi yang disebutkan memproduksi oli palsu.

Dari dua lokasi yang berada di wilayah Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang itu petugas menemukan banyak barang bukti oli palsu termasuk alat untuk memproduksinya. “Banyak barang bukti yang diamankan, termasuk alat memproduksi oli,” ujarnya.

Selain barang bukti, dua orang yang bertanggungjawab atas produsen oli palsu itu dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Dua pelaku yang bertanggung jawab atas produksi oli palsu di wilayah Tangerang dijerat pasal berlapis oleh penyidik Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku. Di antaranya, Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” AKBP Dony Satria Wicaksono, Minggu (26/5/2024).

BACA JUGA:   Jumlah Pencari Kerja Meningkat Pascalibur Lebaran

“Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI),” tambahnya.

Ia berharap dari penindakan hukum ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku lain untuk tidak lagi memproduksi oli palsu.

“Kami akan menindak segala macam bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat seperti kasus oli palsu ini. Kami berharap masyarakat dapat melapor apabila mendapatkan informasi mengenai tempat produksi oli palsu,” tegasnya.***

Artikel Terkait

Kinerja Pemprov Banten Dinilai Baik, Kemenkeu Beri Ganjaran DID Rp19,6 Miliar

FTNews, Serang--- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapatkan Dana Insentif...

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Modus Tawaran Kerja ke Kamboja, 14 Korban Diamankan

FTNews, Tangerang – Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta)...

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Beberkan Empat Fokus APBD 2025

FTNews, Serang--- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan,...

Rizki Juniansyah Sumbang Emas untuk Banten dan Pecahkan Sejumlah Rekor Nasional

FTNews---  Lifter nasional asal Provinsi Banten, Rizki Juniansyah, berhasil...