Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia Terkait Manipulasi Takaran MinyaKita
Polda Banten menangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia terkait kasus manipulasi takaran MinyaKita yang belakangan gaduh di tengah masyarakat.
Perusahaan ini diduga menjual minyak goreng bersubsidi dengan takaran yang tidak sesuai standar, yakni kurang dari 1 liter per kemasan, namun tetap dipasarkan dengan harga normal.
Penangkapan ini bermula dari terungkapnya praktek kecurangan pada takaran MinyaKita di salah satu gudang di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Praktik Curang MinyaKita Bakal Terus Terulang, Pengamat: Siapapun Orangnya Mesti Ditindak Tegas!
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudis Wibisana mengatakan, bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44).
"Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global di daerah Karawang, Jawa Barat," katanya, Sabtu, 15 Maret 2025.
SEW merupakan Direktur PT. Artha Eka Global Asia yang berhasil diamankan pada 14 Maret 2025 kemarin di Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Tersangka Penipuan Artis Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand!
Ia berperan sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus MinyaKita dan label kemasan botol plastik.
"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasan 1 liter kardus MinyaKita, dan label kemasan botol plastik ke pengusaha di kawasan Rajeg, Tangerang. Di mana, dia juga yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg atas tersangka AW (37)," ujarnya.
Selain itu, SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakkita dari lisensi tersebut. Namun, ia tidak memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM).
"Tersangka juga menerima royalti dari penggunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan MinyaKita yang kurangi volume," ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena MinyaKita merupakan program minyak goreng bersubsidi yang disediakan pemerintah untuk masyarakat dengan harga terjangkau.
Dugaan kecurangan ini merugikan konsumen serta mencederai tujuan utama distribusi minyak goreng bersubsidi.
Polda Banten mengungkap bahwa modus yang digunakan adalah mengurangi isi kemasan secara sistematis sebelum produk sampai ke tangan konsumen.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik curang ini.