Mayat Perempuan yang Ditemukan Diplakban Warga Pulogebang
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya bersama Polresta Bekasi bekerja cepat mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di kawasan Sumber Artha, Kalimalang Bekasi, Senin (17/10) lalu. Saat ditemukan kondisi mayat tersebut terbungkus plastik dan dilakban.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa jasad yang terbungkus plastik itu adalah AYR (36), seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta.
"Inisial korban AYR (36), jenis kelamin perempuan, pekerjaan karyawan swasta," ungkap Hengki di Mapolres Bekasi Kota. AYR tinggal di wilayah Pulo Gebang, Jakarta Timur dan statusnya belum menikah.
Baca Juga: Polda Metro Surati Pimpinan KPK, Izin Sita Dokumen Dugaan Pemerasan ke SYL
Tak sampai 24 jam setelah jasad korban ditemukan, jajaran Polda Metro Jaya langsung menangkap terduga pelaku berinisial R dan menetapkannya sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, R diduga kuat membunuh korban di salah satu kamar apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pembuang mayat berinisial R. Dirinya merupakan pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki Haryadi, Selasa malam.
Baca Juga: Garuda Indonesia Mulai Layani Penerbangan Umrah dari Makassar
Setelah menghabisi korban, pelaku R langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Meski sudah menetapkan R sebagai tersangka, namun polisi masih mendalami motif dibalik kasus pembunuhan tersebut. Adapun tersangka R akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP," ujar Hengki Haryadi.