Mayoritas Polisi, JPU Hadirkan 13 Saksi pada Sidang Lanjutan Hendra dan Agus
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (3/11).
Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 13 orang saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
"Rencana untuk saksi informasi dari JPU ada 13 saksi mayoritas dari polisi-polisi di Polres Jaksel," kata Tim kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, pada Kamis (27/10).
Baca Juga: Dua Kata Menohok di Baliho Marshel Widianto untuk Tangsel, Netizen: Mending Lu Mundur
Adapun saksi yang dimaksud adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno, dan seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung.
Selain itu ada juga saksi yang akan dihadirkan yaitu Ariyanto, Rifaizal Samual, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Daiva, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat.
Untuk diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J terdapat tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto
Baca Juga: Polisi Kaji Usulan Penerapan Ganjil-Genap 24 Jam di Jakarta
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.