Melarikan Diri, Pendiri Robot Trading Viral Blast Jadi DPO

Hukum

Selasa, 05 April 2022 | 00:00 WIB
Melarikan Diri, Pendiri Robot Trading Viral Blast Jadi DPO

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri memasukan nama pendiri aplikasi robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut dilakukan usai Putra yang dari Lumajang, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.

rb-1

"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast Global atas nama Putra Wibowo," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (4/4).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni RPW, MU, JHP, dan PW. Sedangkan untuk tersangka Putra Wibowo masih dalam proses pencarian. Adapun perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan investasi melalui platform robot trading Viral Blast Global, dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, aset milik tersangka akan disita polisi.

Baca Juga: Korupsi PT Waskita Beton, Penyidik Jampidsus Periksa Kepala Dinas Penanaman Modal Serang

rb-3

"Terkait TPPU dan pidana asal perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya PT Asia Smart Digital. Dimana PT tersebut menjalankan investasi bodong berupa robot trading atas nama platform Viral Blast Global," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, modus penipuan yang dilakukan pelaku berawal dari produk yang dijual perusahaan berupa e-Book. Penjualan ini dilakukan kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.

Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ada sekitar 12 ribu member trading yang mendaftar di aplikasi itu yang terkena penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Baca Juga: Disidik Bertahun-tahun, Kasus Kampoeng Kurma Belum Juga Rampung

Tag Hukum Robot Trading Viral Blast Kasus Investasi Bodong Pendiri Jadi DPO

Terkini