Menag Nassarudin Bicara Potensi Dana Umat Rp500 Triliun per-Tahun yang belum Tergarap

Nasional

Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:04 WIB
Menag Nassarudin Bicara Potensi Dana Umat Rp500 Triliun per-Tahun yang belum Tergarap
Menag Nasaruddin Umar/Foto: dok Kemenag

Menteri Agama Nasarudin Umar memperkirakan masih banyak potensi dana umat yang bisa dikumpulkan dan dimanfaatkan secara optimal. Ia menyebut, jika semua instrumen filantropi Islam seperti zakat, wakaf, waris, dan dana tidak bertuan dikelola secara optimal, Indonesia bisa mengumpulkan hingga Rp500 triliun setiap tahun.

rb-1

Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar saat berpidato dalam Raker Badan Wakaf Indonesia (BWI), Selasa (5/8/2025).

rb-3

“Pernah saya berimajinasi, jika seluruh dana zakat, wakaf, warisan tidak tergarap, harta tidak bertuan, dan dana dorman yang ada di bank terkumpul, paling sedikit kita bisa memperoleh Rp500 triliun tiap tahun,” ungkap Nasaruddin. Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak dana umat yang tersimpan di bank tanpa kejelasan pemilik. Bahkan pihak perbankan pun enggan menelusuri, karena dianggap sebagai dana murah.

“Sering kali, uang itu tidak diberitahukan ke istri atau ahli waris. Lalu ketika pemilik wafat, dana itu jadi dana nganggur. Bank pun enggan proaktif mencarinya,” jelasnya, dilansir InfoPublik.

Rendahnya Penghimpunan Zakat Nasional

Ilustrasi/Foto: istimewaIlustrasi/Foto: istimewa

Di bagian lain Nasaruddin juga menyoroti rendahnya penghimpunan zakat nasional. Ia menyebut, berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat nasional mencapai Rp320 triliun, namun yang berhasil dihimpun baru sekitar 10 persen.

“Ini menyedihkan. Apalagi kalau dibandingkan dengan negara-negara Timur Tengah seperti Yordania dan Kuwait, nilai wakaf di sana bisa menyaingi bahkan melebihi anggaran negara,” katanya.

Kementerian Agama mendorong inovasi digital dalam penghimpunan zakat dan wakaf, termasuk menggandeng penyedia layanan telekomunikasi. Menurutnya, cukup dengan fitur sederhana di ponsel, masyarakat bisa menyumbangkan sebagian penghasilan secara rutin sebagai wakaf produktif.

“Kalau setiap pengguna ponsel menyisihkan 10 persen dari pulsa atau tagihan per bulan untuk wakaf, maka gerakan kebaikan itu akan luar biasa dampaknya,” tambahnya.

Regulasi dan Dukungan Pemerintah Diperlukan

Menag juga mendorong percepatan peraturan dan kerja sama lintas sektor, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar sistem pengelolaan dana umat tidak hanya mengandalkan kesadaran individual, tapi juga dibangun melalui sistem yang terstruktur dan akuntabel.

Langkah ini sejalan dengan Asta Cita poin ke-6 pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bebas korupsi, serta efektif dan terpercaya.

Selain itu, penguatan dana umat dan lembaga zakat/wakaf turut mendukung Asta Cita poin ke-2 tentang pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal dan nilai-nilai keagamaan.***

Tag Potensi Dana Umat belum Tergarap Rp500 Triliun

Terkini