Isu Santet Picu Amukan Massa, Pria 53 Tahun di Tapteng Tewas Dianiaya

Sumatra Utara

Rabu, 24 September 2025 | 18:27 WIB
Isu Santet Picu Amukan Massa, Pria 53 Tahun di Tapteng Tewas Dianiaya
Ilustrasi aksi amuk massa karena isu dukun santet. [Istimewa]

Isu dugaan santet berujung tragis di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (23/9/2025). Seorang pria berinisial RP (53) tewas setelah dikeroyok puluhan orang.

rb-1

Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi, menjelaskan bahwa aksi brutal tersebut diawali ketika rumah korban dilempari batu berkali-kali oleh sekelompok orang yang menutup wajahnya.

“Berdasarkan keterangan saksi, rumah korban dihujani batu lebih dari 20 kali sebelum akhirnya massa menyeret korban keluar,” terang Iptu Mulia Riadi, Rabu 24 September 2025.

Baca Juga: Pria Tewas Usai Lompat dari Lantai 29 Apartemen Basura

rb-3

Korban yang sempat membuka pintu langsung dipaksa keluar, diseret ke halaman belakang, lalu dipukuli menggunakan kayu. Tak berhenti di situ, korban kembali diseret ke area persawahan dan dikeroyok lebih dari 20 orang dengan kayu dan batu hingga meregang nyawa.

Ilustrasi mayat. [Istimewa]Ilustrasi mayat. [Istimewa]

Saat polisi tiba di lokasi, RP ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka lebam dan pendarahan di beberapa bagian tubuh. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu, potongan bambu, tali, serta pakaian korban.

Baca Juga: Besok, Polda Metro Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

Keluarga korban menolak autopsi dan hanya menyetujui visum yang dilakukan tim medis Puskesmas Barus. Polisi juga telah memeriksa anak korban sebagai saksi kunci yang kemudian membantu mengungkap identitas salah satu pelaku.

Seorang terduga pelaku berinisial AWS (25), warga setempat, berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Tapanuli Tengah. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Ilustrasi boneka santet. [Instagram]Ilustrasi boneka santet. [Instagram]

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, hingga Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama yang menyebabkan kematian. Hukuman terberat yang menanti para pelaku adalah penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Sempat terjadi ketegangan di Polsek Barus setelah sejumlah warga menuntut pembebasan terduga pelaku. Namun, aparat berhasil mengendalikan massa dan situasi kembali aman.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya. “Kami sudah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menenangkan warga. Jangan sampai ada lagi tindakan main hakim sendiri,” tegas Kapolsek.

Tag Tewas Tapteng Amuk massa Tapanuli tengah Dukun santet

Terkini