Menanti LHKPN Deddy Corbuzier Usai Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Kekayaannya Capai Triliunan seperti Raffi Ahmad?
Nasional
.jpg)
Artis Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Selasa (11/2/2025). Ia pun wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Namun demikian, pihak KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait LHKPN Deddy Corbuzier guna memastikan posisi stafsus di Kementerian tersebut.
Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Dirut PT PFN, Ifan Seventeen Belum Lapor LHKPN
"KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara Pejabat Eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor," tutur Budi.
Tak sedikit warganet yang penasaran dengan kekayaan Deddy Corbuzier. Banyak yang menyebutnya sebagai salah satu artis terkaya Indonesia.
Kekayaan Deddy Corbuzier juga kerap dibandingkan dengan artis Raffi Ahmad. Kekayaan Raffi diketahui mencapai Rp 1,03 triliun.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Perjuangan Mpok Alpa Hamil dan Melahirkan saat Sakit Kanker
Hal ini berdasarkan LHKPN yang diserahkan Raffi Ahmad ke KPK pada 27 Desember 2024 lalu. Diketahui, Raffi menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Pelantikan Stafsus Menhan
Deddy Corbuzier dilantik bersama lima sosok lainnya yang juga menjabat sebagai Stafsus maupun Asisten Khusus Menhan. Pelantikan dilakukan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (11/2).
Berikut daftar enam orang yang dilantik:
1. Dr. Kris Wijoyo Soepanji – Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara
2. Mayjen TNI (Purn) Sudjarat – Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan
3. Lenis Kogoya – Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) – Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik
5. Indra Irawan – Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan
6. Sylvia Efi Widyantari Sumarlin – Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security
Tugas Stafsus Menteri
Tugas seorang Staf Khusus Menteri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara Pasal 70, yakni sebagai berikut.
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menteri Koordinator atau Menteri.
(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsurunsur organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri.
Pangkat Letkol Tituler
Sebelumnya pada tahun 2022 silam, Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler.
Tugasnya adalah adalah menjadi duta komponen cadangan (komcad). Komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamankan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier diberikan oleh Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan (Menhan).