KPK Endus 60 LHKPN Milik Pejabat Terindikasi Korupsi, Punya Siapa Saja?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 242 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2025.
Dari ratusan LHKPN milik para pejabat yang diperiksa, ada temuan 60 di antaranya terindikasi korupsi.
Meski demikian, KPK belum bisa mengungkap identitas dari 60 pejabat tersebut.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Duit Korupsi Iklan Bank BJB, Buka Peluang Periksa Aura Kasih
"Belum bisa. Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Proses Penyidikan
KPK selidiki 60 LHKPN yang terindikasi korupsi. [Dok. KPK]Budi menjelaskan temuan LHPKN digunakan KPK dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk membandingkan beberapa hal.
Baca Juga: Pemilik HP yang Chatnya Dihapus Terkuak, Dalang yang Perintahkan Penghapusan Diburu KPK
"Untuk proses pembuktian, kami akan sandingkan. Misalnya nih, apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum? Aset yang dilaporkan sudah sesuai atau belum?" paparnya.
"Ketika misalnya di penindakan, kami melakukan pelacakan aset yang belum dilaporkan ke LHKPN. Itu bisa juga terjadi," lanjutnya.
Pemeriksaan 242 LHKPN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. [Dok. Istimewa]Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 242 LHKPN tahun 2025.
Pemeriksaan diantaranya dilakukan karena inisiatif KPK sebanyak 141 LHKPN, 56 karena penyelidikan, 1 karena penyidikan, 16 karena laporan pengaduan masyarakat, 10 karena gratifikasi, 11 karena permintaan internal, dan 7 dari permintaan ekstenal.
Tindak lanjut atas pemeriksaan 242 LHKPN tersebut, 60 diantaranya diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK karena terindikasi korupsi.