Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Ini Isi Garasi Wagub Bangka Belitung
Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu turut menyita perhatian publik.
Tak hanya soal proses hukum yang berjalan, sorotan juga mengarah ke berbagai aspek kehidupan pejabat tersebut, termasuk koleksi kendaraan yang tersimpan di garasinya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wagub Babel tercatat memiliki sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan Verrell Bramasta Versi LHKPN: Tanah Bangunan Capai Rp 40 M
Koleksi kendaraan ini mencerminkan kebutuhan mobilitas harian sekaligus aktivitas kedinasan.
Daftar Kendaraan Wagub Babel dalam LHKPN
Baca Juga: Uhuy! Sebulan Lebih Jadi Anggota DPD RI, Harta Kekayaan Komeng Terungkap, Segini Uang yang Ada di Rekeningnya
Dalam laporan tersebut, tercantum beberapa unit mobil jenis SUV dan MPV yang dikenal luas di pasar otomotif nasional. Kendaraan-kendaraan ini umumnya dipilih karena faktor kenyamanan, kapasitas, dan ketangguhannya untuk menunjang aktivitas pejabat daerah.
Selain mobil, terdapat pula sejumlah sepeda motor yang tercatat sebagai aset pribadi. Kendaraan roda dua tersebut biasanya digunakan untuk mobilitas operasional di dalam wilayah, terutama untuk menjangkau lokasi-lokasi yang sulit dilalui kendaraan besar.
Intip Koleksi Kendaraan Wagub Babel Dari Lhkpn
Sorotan Publik di Tengah Proses Hukum
Total nilai kendaraan yang dimiliki Wagub Babel dinilai masih dalam kategori wajar untuk pejabat setingkat wakil gubernur. Namun, aset tersebut kini ikut menjadi perhatian publik seiring dengan bergulirnya proses hukum terkait dugaan ijazah palsu.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Penetapan status tersangka menandai babak baru dalam proses hukum yang menyita perhatian masyarakat secara luas.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sorotan terhadap harta kekayaan pejabat kembali menguat sebagai bagian dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Publik berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.