Mendadak Trending, Polisi Tidak Jadi Sita Honor Rossa dari DNA Pro

Hukum

Rabu, 27 April 2022 | 00:00 WIB
Mendadak Trending, Polisi Tidak Jadi Sita Honor Rossa dari DNA Pro

Forumterkininews.id, Jakarta -Bareskrim Polri membantah telah menyita uang pembayaran honor menyanyi yang diterima Rossa dari DNA Pro terkait kasus investasi robot trading.

rb-1

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya belum melakukan penyitaan uang sebesar Rp 172 juta dari Rossa.

"Penyidik Dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung (menyanyi) Rossa," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (26/4).

Baca Juga: MAKI: Usut Tuntas Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agung

rb-3

Bahkan, kata jenderal polisi bintang satu ini, Rossa tidak menyerahkan uang kepada penyidik Bareskrim Polri. Karena, kata dia, penyidik tidak menyita uang Rossa dalam pemeriksaan yang dilakukan pada pekan lalu.

"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik. Kan katanya ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, maka berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Akan Periksa Kembali Dirjen Kemenkeu

"Demikian juga 'underlying transaction'nya causanya halal," tuturnya.

Atas dasar tersebut, maka penyidik tidak melakukan penyitaan uang yang nilainya ratusan juta rupiah.

"Kesimpulan dari penyidik terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut, tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittipideksus," tegasnya.

Polisi tidak jadi menyita uang terhadap Rossa karena sebelumnya telah trending di twitter terkait DNA Pro.

Rossa diketahui harus mengembalikan uang dari DNA Pro senilai 172 juta.

Uang yang diterima Rossa dari DNA Pro buka hibah atau hadiah seperti yang diterima Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Sebelumya diketahui, penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau yang akrab disapa Rossa menyerahkan uang Rp 172 juta ke Bareskrim Polri.

Sekedar informasi, sejumlah nama artis turut terseret dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro.

Beberapa di antaranya yang diperiksa sebagai saksi adalah Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.

Dalam perkara ini pihak kepolisian mengatakan kerugian korban mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka pada perkara ini. Sebanyak 7 orang tersangka sudah ditahan, sementara 6 lainnya masih berstatus buron.

Tag Hukum Polri Honor Manggung Kembalikan Uang Penyanyi Rossa Penyidik Tidak Menyita Uang

Terkini