Mengenal Perbedaan JHT dan JP, Dua Pilar Perlindungan Pekerja di Masa Pensiun
Ekonomi Bisnis

Bagi setiap pekerja, merencanakan masa depan finansial setelah tidak lagi produktif adalah sebuah keharusan. BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai jaring pengaman utama dengan dua instrumen andalan yang seringkali disalahpahami: Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Meskipun sama-sama bertujuan untuk kesejahteraan di masa senja, keduanya beroperasi dengan filosofi, mekanisme, dan manfaat yang sangat berbeda.
Baca Juga: Bantu Pekerja Formal hingga UMKM, Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan' Diluncurkan
Tabungan vs Gaji Hari Tua
Secara fundamental, perbedaan keduanya dapat dianalogikan sebagai berikut: JHT adalah tabungan akhir masa kerja, sementara Jaminan Pensiun adalah gaji di hari tua.
JHT dirancang untuk memberikan dana segar dalam jumlah besar yang dicairkan sekaligus (lump sum) saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Baca Juga: Bobby Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 14 Ribu Pekerja Informal
Di sisi lain, Jaminan Pensiun berfungsi sebagai aliran pendapatan rutin yang diterima setiap bulan, memastikan adanya penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah purnatugas.
Dari Iuran Hingga Manfaat: Mekanisme yang Berbeda
Perbedaan filosofi ini tercermin jelas dalam struktur iurannya. Untuk JHT, total iuran sebesar 5,7% dari upah bulanan, yang terbagi atas 2% dari kantong pekerja dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan.
Sementara itu, iuran Jaminan Pensiun lebih kecil, yaitu 3% dari upah, dengan komposisi 1% dari pekerja dan 2% dari perusahaan, serta adanya batas atas upah yang diperhitungkan.
Fleksibilitas pencairan juga menjadi pembeda utama. Dana JHT dapat diakses sebagian (10% atau 30% untuk kepemilikan rumah) setelah 10 tahun masa kepesertaan, bahkan sebelum memasuki usia pensiun.
Sebaliknya, manfaat Jaminan Pensiun baru bisa dinikmati setelah peserta mencapai usia pensiun dan memiliki masa iuran minimal 15 tahun (180 bulan), tanpa opsi pencairan dana di tengah jalan.
Sinergi Dua Program untuk Perlindungan Maksimal
Meskipun berbeda, JHT dan Jaminan Pensiun dirancang untuk saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Dana JHT yang cair sekaligus dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan modal besar di awal masa pensiun, seperti melunasi sisa cicilan rumah, memulai usaha kecil, atau sebagai dana darurat.
Setelah modal awal ini terkelola, manfaat bulanan dari Jaminan Pensiun mengambil alih peran sebagai penopang biaya hidup rutin, seperti tagihan bulanan, belanja bahan makanan, dan kebutuhan kesehatan.
Kombinasi keduanya menciptakan sebuah strategi perlindungan finansial yang kokoh. Tanpa JHT, seorang pensiunan mungkin kesulitan mendapatkan modal segar.
Sebaliknya, tanpa Jaminan Pensiun, dana JHT yang besar bisa habis dalam waktu singkat jika tidak dikelola dengan bijak, meninggalkan pensiunan tanpa sumber pendapatan yang pasti di sisa hidupnya.
Perlindungan yang Berlanjut bagi Ahli Waris
Ilustrasi ibu dan anak (Pexels)