Ini Fakta Terbaru Pencairan BSU 2025
Sejak awal Oktober 2025, media sosial ramai memperbincangkan kabar bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada akhir bulan ini.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan maupun kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran BSU tahap dua.
Baca Juga: BSU Tahap 5 Rp600 Ribu Cair Juli-Agustus 2025? Begini Cara Mengeceknya
Artinya, bantuan yang telah diberikan pada pertengahan tahun dipastikan tidak akan kembali dicairkan pada Oktober 2025.
Yassierli juga menegaskan bahwa kabar pencairan BSU Oktober yang beredar di media sosial hanyalah hoaks.
“Saya melihat ada unggahan di media yang mengatakan cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang belum ada, jadi bisa dipastikan kabar itu tidak benar,” ujarnya.
Baca Juga: Bantu Pekerja Formal hingga UMKM, Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan' Diluncurkan
BSU 2025 Hanya Disalurkan Sekali
Menteri Ketenagakerjaan, YassierliPemerintah memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hanya disalurkan satu kali, yakni pada pertengahan tahun untuk periode Juni–Juli.
Bantuan sebesar Rp600.000 ini diberikan kepada pekerja aktif yang memenuhi syarat tertentu dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan kenaikan harga bahan pokok.
Meskipun dinilai efektif membantu jutaan pekerja, pemerintah masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program sebelum memutuskan apakah BSU akan kembali disalurkan tahun depan.
Syarat dan Cara Mengecek Penerima BSU 2025
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima BSU tahun 2025:
1. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran dibayarkan oleh perusahaan.
2. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor BPJS atau secara daring.
3. Data pekerja dan besaran upah dilaporkan perusahaan melalui formulir resmi BPJS.
4. Pekerja asing (WNA) yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia dapat mendaftar dengan menyertakan paspor.
5. Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
6. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening.
Cara Cek Status BSU 2025
Cek BSU bisa melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerimaan BSU antara lain:
Melalui situs Kemnaker:
Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id login atau buat akun baru, lalu periksa status penerimaan.
Lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
Login menggunakan NIK, kemudian pilih menu “BSU” untuk melihat status verifikasi dan pencairan.
Via situs BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data pribadi sesuai identitas.
Melalui rekening atau Kantor Pos:
Dana dikirim langsung ke rekening penerima atau dapat dicairkan tunai di Kantor Pos bagi yang belum memiliki rekening.
Belum Ada Kepastian BSU 2026
Hingga kini, pemerintah belum memastikan apakah program BSU akan berlanjut pada 2026.
Evaluasi masih terus dilakukan untuk menilai dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Dengan demikian, kabar pencairan BSU Oktober 2025 dipastikan tidak benar.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi menyesatkan dan hanya mempercayai sumber resmi seperti situs Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.