Menilai Penetapan Tersangkanya Tidak Sah, Ini 5 Poin Gugatan Tom Lembong Lewat Praperadilan
Nasional

Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seorang pria yang akrab disapa Tom Lembong itu pun melakukan upaya perlawanan dan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Neger (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam gugatan tersebut, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya menyampaikan lima poin petitum yang menjadi dasar gugatan praperadilan.
Baca Juga: Tiba di PN Jaksel, Wajah AG Tertutup Rapat dengan Hoodie
Berikut isi lima poin petitum tersebut:
1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
Baca Juga: Ada Peluang Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Akan Ditetapkan
2. Kurangnya Bukti Permulaan
Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami.
4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum
Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami.