Ada Peluang Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Akan Ditetapkan
Politik

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang izin impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong pada periode 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara korupsi import gula.
“Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup,” ucapnya, Rabu (30/10).
Baca Juga: Biografi dan Agama Zarof Ricar, Simpan Uang Suap Rp 920 Miliar di Rumah
Harli Siregar menuturkan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga masih akan memanggil beberapa saksi terkait dalam kasus tersebut. Apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan yang cukup, Harli Siregar memastikan penyidik akan menjerat seluruh pelaku yang terlibat.
“Setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Kemungkinan itu ada, tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut,” katanya.
Kejaksaan Agung juga menyebutkan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa penyidik terkait kasus korupsi impor gula.
Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Ahok Bongkar Isi Catatan Rapat Saat Jadi Komut Pertamina
Pemeriksaan itu dilakukan penyidik sebelum kembali memanggil Tom Lembong dan dilaksanakan gelar perkara penetapan status tersangka.
Harli Siregar menjelaskan, setelah ketiga pemeriksaan itu, penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait termasuk saksi ahli. Selain itu, penyidik juga mencari alat bukti yang mendukung keterlibatan para pelaku di kasus impor gula.
Setelah dirasa cukup, ia menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kemudian kembali memanggil Tom Lembong untuk diperiksa dan dilakukan ekspose gelar perkara penetapan tersangka.
“Sekecil apa pun bukti terkait ini terus dianalisis dan terus disandingkan dan diintegrasikan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti permulaan yang cukup. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose perkara kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tandasnya.