Menteri Agus Andrianto Beberkan Ada 113 Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusa Kambangan, Begini Alasannya
Hukum

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Agus Andrianto mengungkapkan ada 113 narapidana (Napi) kasus narkoba yang dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
"Yang sudah pindahkan ke Nusa Kambangan 113 napi, bandar (narkoba) yang hukuman mati, ada hukuman seumur hidup juga dan 20 tahun," katanya di Medan, Selasa (17/12/2024).
Agus menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses pemindahan napi ke Nusa Kambangan akan berlanjut pada tahun 2025 mendatang. Pemindahan ini, kata dia, bertujuan untuk memutuskan pengendalian narkoba dari Lapas.
Baca Juga: Wakapolri Jadi Menteri, Ini 3 Nama Calon Penggantinya
"Bisa mengurangi atau menghilangkan peredaran narkoba dari dalam Lapas," ujarnya.
Mantan Wakapolri ini berkomitmen pihaknya, akan memutuskan mata rantai pengendalian narkoba, yang dikendalikan dalam Lapas dan Rutan di Indonesia.
"Mereka di dalam Lapas dibiayai mereka (orang di luar Lapas) dibuang kesana, mereka yang mengendalikan, sebenarnya yang punya uang, orang yang diluar sana. Itu harus kita putus mata rantainya. Sehingga peredaran narkoba tidak merebak ke dalam Lapas," tukasnya.
Baca Juga: Berkah Hari Raya : 157.953 Narapidana Dapat Remisi Idulfitri dan Nyepi