Menteri ATR Pastikan Penambahan Syarat Tak Hambat Peralihan Hak Jual Beli

Nasional

Jumat, 11 Maret 2022 | 00:00 WIB
Menteri ATR Pastikan Penambahan Syarat Tak Hambat Peralihan Hak Jual Beli

Forumterkininews.id, Jakarta – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional diterbitkan agar seluruh penduduk terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

rb-1

Dengan Inpres tersebut, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengungkapkan jika peralihan hak jual beli merupakan kegiatan transaksi yang banyak dilakukan. Berdasarkan statistik, jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN dan layanan pertanahan peralihan hak jual beli menduduki peringkat dua. Hal ini terjadi sejak 2019.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Lebih lanjut Andi mengatakan, hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat yang melakukan kegiatan jual beli tanah. Pada layanan itu pula, kebijakan baru mandat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan.

“Kementerian ATR dapat satu instruksi dari Inpres tersebut, dan layanan peralihan hak jual beli yang dipilih. Layanan pertanahan kita jumlahnya 137. Tidak semuanya mendapat instruksi dari Inpres. Hanya layanan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli saja. Mudah-mudahan kita dapat menjalani instruksi ini dengan baik,” jelas Andi Tenri Abeng, Jumat (11/3).

Andi Tenri Abeng menyampaikan Menteri ATR/BPN mendapat instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo untuk memastikan agar pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

JKN Untuk Kepentingan Masyarakat

“Penduduk Indonesia berjumlah hampir 274 juta jiwa. Yang terdaftar pada BPJS hingga saat ini sudah sekitar 86,27 persen. Targetnya tahun 2022, 98 persen masyarakat Indonesia yang terlindungi JKN. Itulah mengapa keluar Inpres ini,” jelas Andi Tenri Abeng.

Andi Tenri Abeng menambahkan, pihaknya tak ingin menghambat jalannya peralihan jual beli ini karena kendala BPJS Kesehatan. Ia menyebut, jika memang status belum terdaftar JKN maupun tidak aktif. Dapat dipastikan tidak ada penolakan permohonan di kantor pertanahan.

“Tetap kita daftarkan, kita lakukan sesuai ketentuan. Namun saat pengambilan produk, masyarakat yang harus melampirkan dokumen yang kurang. Salah satunya seperti kepesertaan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Lebih lanjut, penambahan prasyarat pendaftaran ini hanya pada layanan peralihan hak untuk jual beli serta berlaku di kantor pertanahan.

“Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib. Peralihan non jual beli tidak diwajibkan. Bahkan ini juga tidak diinstruksikan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Hanya saat pendaftaran di kantor pertanahan,” jelas Andi Tenri Abeng.

Tag Nasional Kementrian ATR/BPN Inpres Nomor 1 Tahun 2021 Menteri/Kepala BPN

Terkini