Menteri Maruarar Sirait Ingin Sulap Tanah Sitaan Kasus Korupsi Jadi Perumahan Rakyat, MAKI: Penegakan Hukum Tercapai...
Nasional

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengenai penggunaan tanah sitaan kasus korupsi untuk perumahan masyarakat.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, usulan tersebut merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, jika memang tanah sitaan kasus korupsi diubah menjadi kawasan perumahan untuk rakyat, maka secara tidak langsung akan memberikan kepastian hukum terhadap status tanah tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dinilai Bisa Menganulir Surpres Capim KPK Versi Jokowi
Dan dalam waktu yang bersamaan, lanjut Boyamin, rasa keadilan akan terpenuhi dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jadi tujuan hukum, penegakan hukum tercapai karena asasnya bermanfaat, yaitu perumahan untuk masyarakat,” ujar Boyamin ketika dihubungi FTNews.
Ia melanjutkan, seharusnya prosedur yang akan ditempuh Kementerian PKP dalam menyulap tanah sitaan kasus korupsi menjadi perumahan, tidaklah sulit.
Baca Juga: Menteri Ara Perintahkan Pagar PIK 1 Dibongkar: Tidak Boleh Ada yang Eksklusif di Negara Ini
Menurutnya, Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyerahkan secara langsung tanah sitaan tersebut ke Kementerian PKP, untuk selanjutnya diubah menjadi kawasan perumahan.
“Karena tanahnya milik negara maka rumahnya bisa dijual murah, kan gitu, karena tanahnya tidak perlu beli,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan agar tanah sitaan dari kasus korupsi dialokasikan untuk pembangunan perumahan rakyat.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi V dengan pemerintah pada Selasa (29/10/2024) lalu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurutnya, jika usulan tersebut diterima dan dilaksanakan, maka harapan rakyat untuk bisa memiliki rumah akan terbuka, sebab harga rumah akan murah dan terjangkau.
"Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil. Bagi yang punya gaji, itu tidak sulit, Ketua. Kalau Ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah dan rumah," ujar Maruarar.
Untuk merealisasikan hal tersebut, politikus Partai Gerindra itu menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Dan menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, telah menyetujui usulan tersebut dan siap menyerahkan tanah sitaan kasus korupsi itu untuk dijadikan perumahan rakyat.