Presiden Prabowo Dinilai Bisa Menganulir Surpres Capim KPK Versi Jokowi

Nasional

Selasa, 05 November 2024 | 17:00 WIB
Presiden Prabowo Dinilai Bisa Menganulir Surpres Capim KPK Versi Jokowi
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Ist)

Presiden RI, Prabowo Subianto dinilai memiliki peluang untuk menganulir dan mengirim ulang Surat Presiden (Surpres) terkait calon pimpinan dan calon dewas KPK yang sebelumnya sudah diserahkan oleh mantan Presiden Joko Widodo sebelum mengakhiri masa jabatannya.

rb-1

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR saat ini sudah mengirimkan surat kepada Istana untuk meminta penjelasan soal calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK. Menurutnya, Presiden akan memberikan jawaban dalam waktu dekat.

“Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada Presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR,” ucap Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga: Abraham Samad Dkk ke KPK Laporkan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, Warganet: Emang KPK Bisa Diharapkan

rb-3

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad meminta Presiden Prabowo membentuk pansel baru pemilihan capim dan dewas KPK. (Foto: Ist)

Supratman Andi Agtas menuturkan, Presiden Prabowo berpeluang melakukan seleksi ulang terhadap nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK. Jika demikian, Presiden bisa kembali membentuk panitia seleksi atau Pansel yang baru untuk melakukan proses itu.

“Boleh dua-duanya, beliau mau meng-goal-kan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain. Tergantung Presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima Surpres terkait tindak lanjut pemilihan calon pimpinan dan dewas KPK. Surat tersebut telah diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga: Mengetahui Amnesti yang Diusulkan untuk 44 Ribu Napi

Akan tetapi, hingga saat ini DPR belum menyampaikan surat itu dalam Paripurna DPR untuk bisa ditindaklanjuti di Komisi terkait. Nantinya, DPR akan melakukan atau memilih lima dari sepuluh nama yang diserahkan, masing-masing dari capim dan dewas.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) baru, jika nama-nama calon pimpinan (Capim) KPK yang telah tersaring dianggap tidak cocok.

Abraham Samad menilai tindakan tersebut masih bisa dilakukan walaupun surpres Capim KPK telah diterima oleh DPR. Ia menilai masih cukup waktu bagi Prabowo untuk melakukan seleksi ulang.

“Maka kita mendorong pemerintah, karena ini ada aturannya untuk pemerintah bisa menganulir, bisa membuat pansel ulang,” ucap Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Abraham Samad menjelaskan upaya tersebut dapat diambil Presiden Prabowo jika ingin lembaga antirasuah diisi oleh sosok-sosok yang mumpuni. Abraham Samad juga menyarankan Presiden Prabowo melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap sepuluh calon pimpinan KPK yang telah tersaring, sebelum melakukan itu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Presiden Prabowo Subianto menarik surat yang dikirimm mantan Presiden Jokoiwi ke DPR mengenai pemilihan capim dan dewas KPK. (Foto: Ist)

“Ini belum terlambat, kalau kita mau menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel, itu tadi yang kita diskusikan,” tuturnya.

Selain itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menarik surat yang dikirim Jokowi kepada DPR mengenai nama-nama capim dan dewas KPK. Surat nama-nama capim dan calon dewas KPK ditandatangani oleh Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari kursi presiden.

Menurutnya, DPR cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi. Namun, Boyamin Saiman mengingatkan soal konsekuensi hukum ke depan bila surpres Jokowi ditindaklanjuti oleh DPR.

Boyamin Saiman menegaskan, Jokowi tidak berhak untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Kewenangan itu seharusnya ada pada Presiden Prabowo sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama.

Tag Boyamin Saiman Abraham Samad Prabowo Subinato Pansel Capim KPK Supratman Andi Agtas Menteri Hukum

Terkini