Menyaru Pembeli, 2 Pengecer Sabu di Medan Dicokok Polisi
Sumatra Utara

Polisi menangkap 2 orang pria yang diduga kuat menjadi jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut. Kedua pelaku diamankan berinisial FH alias Gondrong alias Iril (32) warga Jalan Marelan Gang Indah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut dan GAP alias Angga (34) warga Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan menyampaikan penangkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aksi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Marelan V, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FH alias Gondrong alias Iril.
Menyaru Pembeli
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Dua pelaku narkoba diamankan. [Istimewa]
Lantas, petugas pun menyaru sebagai pembelinya. Hingga akhirnya pelaku FH alias Gondrong alias Iril ini dengan tanpa ada perlawanan berhasil ditangkap beserta dengan barang buktinya.
"Pelaku FH alias Gondrong alias Iril memang sudah masuk ke dalam Target Operasi (TO) petugas, "ungkap AKBP Tommy, Sabtu 21 Juni 2025.
Tak berhenti sampai di sana, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian mengintrogasi pelaku FH alias Gondrong alias Iril untuk mengetahui jaringan di atasnya.
"Pelaku FH alias Gondrong alias Iril mengaku kalau Narkotika jenis sabu-sabu yang ada padanya itu berasal dari pelaku GAP alias Angga yang selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan penangkapan," katanya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Ilustrasi sabu. [Istimewa]
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
"Dari hasil penggeledahan terhadap GAP alias Angga ini ditemukan 1 dompet merah berisikan 1 plastik klip berisi kristal bening jenis sabu, 1 buah skop sabu dan timbangan elektrik sebagai barang buktinya," sambung AKBP Tommy.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) JO 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.