Merasa Tak Bersalah, Psikolog Lita Gading Ogah Minta Maaf ke Ahmad Dhani
Lifestyle

Psikolog Lita Gading memilih tidak meminta maaf kepada Ahmad Dhani karena tak merasa bersalah terkait dugaan perundungan terhadap SA di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Kata Syamsul, keputusan itu diambil kliennya karena merasa tidak melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan Ahmad Dhani.
Baca Juga: Ahmad Dhani Klarifikasi Manajemen Dewa 19 Tagih Bayaran Rp 5 Juta ke Judika
"Klien kami ini bukan penjahat. Klien kami tidak melakukan kejahatan yang luar biasa, dan klien kami pastikan tidak akan mengatakan minta maaf," tegasnya.
Syamsul menjelaskan, kliennya membuat video tentang SA merupakan sebuah upaya untuk memberikan edukasi.
Apalagi, lanjutnya, Lita Gading merupakan psikolog aktif yang kerap membahas masalah kesehatan mental di media sosialnya.
Baca Juga: Ariel NOAH Bebaskan Momo Geisha Bawakan Lagu NOAH, Sindir Ahmad Dhani?
Namun begitu, jika video kliennya itu menganggu psikis SA, Syamsul meminta Ahmad Dhani untuk segera memeriksa psikis dari putrinya itu. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)
"Dalam Konvensi Hak Anak Tahun 1989, mengatur tentang Perlindungan Anak. Apakah anaknya beliau mengalami perundungan? Mengalami kekerasan? Apakah sudah diperiksa di psikolog? Apakah ada dia sampai tidak bisa sekolah?" tanya Syamsul.
"Klien kami malah mengedukasi, jangan bawa-bawa anaknya. Coba tonton videonya sampai selesai, ada 3 video itu. Malah dia mengedukasi, 'please deh, jangan lu bawa anak-anak lu ke dalam permasalahan lu'," imbuhnya.
Yakin Tidak Bersalah
Syamsul Jahidin, kuasa hukum Lita Gading. [Foto: FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Syamsul mengatakan, keputusan kliennya membuat video tentang SA karena putri Ahmad Dhani itu sempat viral terlebih dahulu di media sosial.
Bahkan dalam video itu, tidak ada pembullyan sedikit pun terhadap anak yang berusia 15 tahun. Sehingga ia menyakini kliennya tidak bersalah atas dugaan perundungan itu.
"Di dalam videonya tidak ada yang bully, kenapa ditanggapi oleh klien kami, karena klien kami itu ada video sebelumnya, dia sudah viral duluan gara-gara media sosial, bisa dicek sendiri. Yang ditanggapi adalah adanya disebut anaknya, bukan klien kami yang menyebutkan," ungkapnya.
Laporkan Lita Gading
Sebelumnya, Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) terkait dugaan perundungan terhadap putrinya SA di media sosial.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Juli 2025.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, keputusan melaporkan Lita Gading karena diduga melakukan kekerasan psikis terhadap SA di media sosial.
"Jadi hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yg serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional," ungkap Aldwin.
Atas hal ini, pihak Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak pasal 76C jo pasal 80 dan atau pasal 27 A jo UU ITE.
Selain menempuh upaya hukum, Ahmad Dhani juga mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan dugaan perundungan yang dialami anak mereka SF pada Rabu (9/7/2025).