Minta Maaf, Kasus Pengemudi Fortuner Rusak Brio di Senopati Jaksel Damai

Forumterkininews.id, Jakarta – Seorang pengendara mobil Brio bernama Ari (39) yang mobilnya dirusak oleh pengemudi Fortuner di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) pagi, memutuskan berdamai.

Hal ini dinyatakan dirinya saat mencabut laporan atas perusakan mobil di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

“Disini saya hadir untuk menyampaikan peristiwa yang saya alami yakni perusakan mobil yang dilakukan saudara Giorgio. Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jaksel pada 12 Februari 2023,” ujar Ari, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Lebih lanjut ia mengatakan keputusan damai ini dilakukan karena adanya itikad baik dari pengemudi Fortuner. Giorgio sudah meminta maaf.

“Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf kepada saya dan keluarga. Juga ada perjanjian bahwa saudara Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Ari.

Selain itu Giorgio juga akan mengganti rugi kerusakan mobilnya. Namun ia tidak menjelaskan detail biaya ganti rugi kerusakan tersebut.

“Dan juga Giorgio akan mengganti kerugian atas kerusakan yang saya alami pada saat itu. Oleh karena itu saya mengajukan restorative justice ke pihak Polres Metro Jaksel,” ucap Ari.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner berinisial GR sebagai tersangka perusakan mobil Brio di kawasan di depan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang memperkuat adanya perusakan tersebut.

“Didasari dua alat bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR. Selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade Ary, Senin (13/2) malam.

BACA JUGA:   Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan, Bareskrim: Belum Semua Melapor

Lebih lanjut ia mengatakan tersangka dikenakan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang. Kemudian perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Artikel Terkait