Miris, Cuma Karena Gorengan Anak Aniaya Ibu Kandung di Lebak Bulus

Hukum

Kamis, 16 Februari 2023 | 00:00 WIB
Miris, Cuma Karena Gorengan Anak Aniaya Ibu Kandung di Lebak Bulus

Forumterkininews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan seorang ibu berinisial HT (68) dianiaya anak kandungnya berinisial E (43) karena mengambil gorengan dagangannya di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.

rb-1

"Laporan polisi sudah dibuat dan korban diajak penyidik untuk cek tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis.

Ary menjelaskan kronologi, kejadian bermula Selasa (14/2) malam pukul 21.00 WIB. Saat itu korban mendatangi terlapor di tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.

Baca Juga: Pembangunan LRT Rute Velodrome-Manggarai Dianggarkan Rp500 Miliar

rb-3

Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya. Terlapor yang merupakan anak kandungnya malah marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak.

"Hingga akhirnya terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan mengalami memar dengan kursi plastik hingga bangkunya hancur," jelasnya.

Tak berlangsung lama, korban ditolong dua orang calo penumpang T dan H serta disuruh pulang dan dibayarkan ongkosnya untuk pulang.

Baca Juga: Terkait Kasus DNA Pro, Pemilik Klub IBL Bima Perkasa Diperiksa

Ary menambahkan, korban tidak satu rumah dengan pelaku lantaran tinggal sendirian di daerah Parung Bogor. Tepatnya di Perumahan Citramas RT04/01 No.12 Kelurahan Kali Suren Tajur Halang Bogor.

"Sebagai tindak lanjut kami memeriksa saksi dan merujuk korban ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Ini terkait kondisi psikologis korban," tutupnya.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/524/II/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, Rabu (15/2).

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Dengan demikian, polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi hingga melakukan pelanggaran hukum.

Tag Daerah Hukum Gorengan Kapolres Jakarta Selatan Lebak Bulus Pelapor Tajur Halang

Terkini