MK Tolak Gugatan Tentang Ancaman Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

Hukum

Selasa, 28 Februari 2023 | 00:00 WIB
MK Tolak Gugatan Tentang Ancaman Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima. Perkara tersebut merupakan permohonan tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor, .

rb-1

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, seperti dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (28/2).

Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa. Mereka menggugat tiga pasal pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Dirut Arema FC yang Paling Bertanggung Jawab Dalam Tragedi Kanjuruhan

rb-3

Dua pasal UU KUHP yang digugat itu yakni Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal hanya dua tahun penjara bagi koruptor.

Satu pasal lainnya yang juga digugat ialah Pasal 256 tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa menyebabkan terganggunya kepentingan umum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.

Baca Juga: Siti Elina Ngaku dapat Wangsit, Polisi Segera Periksa Kejiwaannya

Oleh karen itu, MK menilai hak konstitusional 20 orang mahasiswa selaku pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat. Selain itu, MK berpandangan pasal-pasal tersebut belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik secara potensial maupun aktual.

Penilaian itu berdasarkan anggapan kerugian konstitusional yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007. Anggapan tersebut membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara itu.

"Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ujar Anwar Usman.

Tag Hukum MK Minimal Dua Tahun Penjara Tentang Ancaman Hukuman Koruptor Tolak Gugatan

Terkini