Modus Rahmat Effendi Ngemis ke Pengusaha, Buat Sumbangan Masjid
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menyalahgunakan wewenang yang dimiliki dengan mengintervensi penetapan lokasi lahan swasta yang dibeli Pemkot Bekasi.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait hasil pemeriksaan sejumlah pihak. Salah satunya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Anggaran ganti rugi lahan pada APBD-P Tahun 2021 mencapai Rp286,5 miliar.
Baca Juga: Pelaku Diamankan usai Coba Hipnotis Wanita Lansia di Cimanggis
“Tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk pengadaan,†kata Firli, Kamis (6/1).
"Dan meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," sambungnya.
Menurut Firli, ganti rugi proyek tersebut di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Kemudian pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar. Tidak hanya itu, Rahmat juga mengintervensi pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Baca Juga: Kapolri Akan Lantik Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri
"Dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar," sambungnya.
Modus Sumbangan Masjid
Sebagai bentuk komitmen, kata Firli, tersangka RE meminta uang ke pihak swasta yang lahannya dibayar Pemerintah Kota Bekasi.
"Diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjidâ€Â," tuturnya.
"Kemudian menerima Rp3 Miliar dari MS. Uang ini mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE dari SY," paparnya.
Firli menambahkan, tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya sebagai Wali Kota.Setelah menerima suap, uang tersebut diduga digunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY. Dimana pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa Rp600 juta.
"Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA melalui MB," tandasnya.