Motif Pelaku Bawa Wanita ke Hotel Sebelum Dibunuh dan Dimasukkan dalam Koper

Metropolitan

Jumat, 03 Mei 2024 | 00:00 WIB
Motif Pelaku Bawa Wanita ke Hotel Sebelum Dibunuh dan Dimasukkan dalam Koper

FTNews - Polisi mengungkap motif pelaku pria berinisial AARN (29) membawa wanita RM (50) ke hotel di wilayah Bandung. Setelahnya pria tersebut membunuh dan memasukkan jasad dalam koper dan dibuang di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/4).

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah membawa korban ke hotel.

“Hasil pendalaman tersangka ini sebelumnya sudah pernah melakukan hubungan badan pada bulan Desember. Jadi ketika ada ajakan untuk keluar, korban tidak nolak. Karena pada saat kejadian, si tersangka sedang bertugas melakukan audit kinerja daripada perusahaan,” kata Wira, di Jakarta, pada Jumat (3/5).

Baca Juga: Peredaran 2.673 Gram Kokain Cair dalam Botol Sampo Berhasil Digagalkan

rb-3

Lebih lanjut Wira menuturkan bahwa saat kejadian awalnya antara korban dan pelaku melakukan hubungan suami istri. Kemudian korban menanyakan tentang bagaimana status hubungannya karena korban meminta tersangka untuk menikahi.

“Karena tersangka menolak untuk menikah dan menyatakan bahwa hubungan tersebut atas suka sama suka, selanjutnya korban membuat perkataan yang menyinggung tersangka. Tersangka emosi dan secara spontan melakukan pembenturan kepala korban ke tembok,” ujar Wira.

Setelahnya korban jatuh dan pelaku mencekik dan menutup mulut korban atau disekap selama kurang lebih 10 menit hingga kondisi korban lemas dan meninggal dunia.

Baca Juga: 5 Resor Wisata Alam di Bogor, Bagus Banget!

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan pria berinisial AARN (29) menjadi tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap wanita berinisial RM (50).  Mayat ini ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/4).

“Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, kepada wartawan, pada Kamis (2/5).

Lebih lanjut Gurnald menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain itu pelaku juga disangkakan dengan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dan diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Pelaku tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena unsur perencanaannya belum dapat. Kalo pelaku menyiapkan koper sebelum masuk ke hotel bersama korban bisa kita kenakan,” jelas Gurnald.

Tag Pembunuhan Pelaku Hotel Motif Mayat dalam Koper Metropolitan

Terkini