Motif Pria Tusuk Imam Musala di Jakarta Barat

Metropolitan

Jumat, 24 Mei 2024 | 00:00 WIB
Motif Pria Tusuk Imam Musala di Jakarta Barat

FTNews - Polisi mengungkap motif pria berinisial MGS alias Galang (24) yang melakukan penusukan terhadap imam musala berinisial MA (71) hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Musala Uswatun Hasanah, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya dilatarbelakangi rasa dendam kepada korban. Hal ini disebabkan karena pelaku menyukai salah satu cucu korban berinisial A saat bekerja di sebuah toko mas.

“Cucu korban merupakan salah satu pegawai di toko mas di Pasar Kedoya. Pelaku sekitar dua tahun lalu itu bekerja sebagai sekuriti di pasar Kedoya menaruh hati ke cucu korban. Kemudian pelaku datang berkunjung ke rumahnya. Namun pelaku mendapatkan perlakuan yang kurang baik atau terkesan merendahkan pelaku. Sehingga pelaku berencana melakukan aksi pembunuhan tersebut,” kata Syahduddi, di Jakarta, pada Jumat (24/5).

Baca Juga: Serang Rumah Dinas Kapolri, Seorang Pria Ditangkap!

rb-3

Lebih lanjut Syahduddi mengatakan bahwa pelaku telah menyimpan rasa sakit hati sejak dua tahun lalu. Pelaku mengaku bahwa korban tidak menyambut baik kedatangannya untuk menjalin hubungan dengan cucunya. Selain itu diketahui bahwa cucu korban juga telah memiliki pasangan.

“Pelaku melancarkan aksinya saat ini dengan alasan supaya orang-orang sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku. Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku datang bolak-balik ke TKP untuk memantau situasi. Setelahnya pelaku memutuskan melakukan aksinya pada pukul 04.30 WIB, sesaat sebelum korban melaksanakan aktivitas salat Subuh,” jelas Syahduddi.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP; barang siapa dengan sengaja merampas orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Selain itu Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Amankan Pengamen Wanita Penganiaya Anak Sendiri

Tag Jakarta Barat Pria Motif Tusuk Metropolitan Imam Musala

Terkini