Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Belum Diangkut, Begini Penjelasan KPK
Nasional

KPK telah menyita satu unit motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Namun, hingga kini, motor tersebut masih berada di kediaman Ridwan Kamil dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (16/4).
Baca Juga: Lawan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Siap Tes DNA
Tessa menjelaskan, saat ini status motor tersebut masih dipinjam pakaikan. Dengan kata lain, motor tersebut masih bisa digunakan oleh RK.
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Meski begitu, Tessa masih enggan merinci keterkaitan motor milik RK tersebut dengan perkara korupsi yang tengah diusut.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
"Itu masih merupakan misteri ya, baik bagi rekan jurnalis maupun saya, karena kita juga belum bisa mengetahui hal-hal apa saja yang dilakukan maupun diketahui oleh Saudara RK ini," ucap Tessa.
KPK menyita satu unit motor Royal Enfield dari penggeledahan yang dilakukan di rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (10/3) lalu.
Diduga kegiatan itu merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Uang ratusan miliar itu diduga untuk memenuhi kebutuhan BJB atas dana non-bujeter. KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebutuhan itu.
KPK telah melakukan penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi terkait perkara tersebut. Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (10/3) hingga Rabu (12/3) kemarin.
Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya adalah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) hingga Kantor Bank BJB.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menyita deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan berupa mobil dan motor, hingga aset berupa tanah dan bangunan.