Mucikari OMA yang 'Open BO' Anak di Bekasi Ditangkap!
Metropolitan

FTNews - Sosok wanita yang disebut sebagai OMA (40) dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur, berhasil pihak kepolisian amankan.
“OMA sudah ditangkap,†kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus, kepada wartawan, Selasa (16/1).Â
“Status OMA tersangka. Sudah ditahan,†ucap Firdaus.
Atas perbuatannya , tersangka OMA dikenakan pasal tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!
Korban 8 Orang
Sementara itu dalam melancarkan aksinya ini, OMA mengaku telah mempekerjakan anak di bawah umur sebanyak 8 orang.
“Korban eksploitasi seksual 6 dewasa 2 anak. Untuk anak-anak berusia 15 tahun dan 17 tahun,†ujar Firdaus.
Tersangka OMA menggunakan modus memberikan iming-iming uang yang besar kepada korban jika nantinya berhasil melayani para tamu.
Baca Juga: Nusron Wahid Ungkap Data Mengejutkan : 32 Danau Kecil di Bekasi dan Bogor Hilang!
“Dalam dua minggu anak korban maupun wanita dewasa yang dieksploitasi seksual mendapatkan bayaran antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta,†ungkap Firdaus.
Selain itu tersangka OMA juga sengaja memberikan fasilitas tempat tinggal dan makan untuk para korban yang hendak bekerja.
Namun ternyata fasilitas ini tak diberikan secara gratis kepada korban. Nantinya jika korban selesai bekerja, OMA akan memotong uangnya (korban).
“Tersangka OMA menjanjikan kepada korban untuk tinggal di kost, makan dan laundry gratis. Nanti bayar dipotong dari hasil melayani tamu,†tukas Firdaus.