Nasional

Nanang Gimbal alias Limbad Pembunuh Sandy Permana Dijerat Pasal 338 KUHP, Begini Penjelasan dan Ancaman Hukumannya

Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Januari 2025 | 19:14 WIB
Nanang Gimbal alias Limbad Pembunuh Sandy Permana Dijerat Pasal 338 KUHP, Begini Penjelasan dan Ancaman Hukumannya
Nanang Irawan alias Nanang Gimbal alias Limbad, tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana, ditangkap polisi di Karawang, Rabu (15/1/2025).

Polisi menetapkan Nanang Irawan alias Gimbal alias Limbad sebagai tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

rb-1

Dan/atau dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan. Lantas, apa isi Pasal 338 KUHP?

Dikutip dari berbagai sumber, adapun bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan adalah sebagai berikut:

rb-3

Baca Juga: Anak-anak Nanang Gimbal Trauma Setelah Tahu Ayahnya Jadi Pembunuh

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Nanang Gimbal alias Limbad saat digiring ke Gedung Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025). [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Sementara itu, Pasal 354 mengatur tentang penganiayaan berat. Bunyi pasalnya sebagai berikut:

- Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya delapan tahun.

- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian orang, yang bersalah dihukum pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Baca Juga: Master Limbad Sebut Ruben Onsu Telah Mualaf, Didoakan Semoga Derajatnya Naik Terus
Foto kolase Nanang Gimbal alias Limbad dan mendiang Sandy Permana.

Ditangkap di Karawang

Nanang Gimbal alias Nanang Limbad ditangkap aparat gabungan dalam pelariannya di Dusun Poris RT. 04/09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.

"Pelaku diamankan hari ini Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dalam pelariannya, Nanang Gimbal—pembunuh Sandy Permana—mencukur rambutnya dan berkacamata guna mengelabui polisi yang mengejarnya.

"Pelaku memotong rambut menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuan agar tidak dikenali selama pelarian," ungkap Ade Ary.

Foto kolase Sandy Permana saat memerankan tokoh Arya Soma dalam sinetron Mak Lampir.

Aktor Sandy Permana, ditemukan bersimbah darah pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pemeran Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi itu ditemukan terluka akibat sejumlah luka tusuk di pinggir jalan dekat rumahnya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa Sandy Permana tidak dapat tertolong.

Sebelum meninggal, Sandy Permana naik sepeda listrik menemui seseorang di danau dekat perumahannya.

Kesaksian dari warga lainnya, Sandy Permana sempat berkelahi dengan seseorang yang diduga Nanang Gimbal.

Berwajah Dingin

Setelah diamankan, Nanang Gimbal sempat diinterogasi polisi di kantor Polsek Cibarusah.

Kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Pantauan FTNews.co.id di lokasi, mobil yang membawa tersangka Nanang Gimbal tiba di markas Polda Metro Jaya sekira pukul 14.15 WIB.

Saat keluar dari mobil, tampak mimik Nanang Gimbal alias Limbad begitu dingin. Ia hanya bungkam saat dicecar awak media.

Tag Nanang Gimbal Limbad Sandy Permana pembunuh Sandy Permana Pasal 338 KUHP

Terkini