Nanang Gimbal alias Limbad Pembunuh Sandy Permana Dijerat Pasal 338 KUHP, Begini Penjelasan dan Ancaman Hukumannya

Polisi menetapkan Nanang Irawan alias Gimbal alias Limbad sebagai tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dan/atau dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan. Lantas, apa isi Pasal 338 KUHP?
Dikutip dari berbagai sumber, adapun bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Anak-anak Nanang Gimbal Trauma Setelah Tahu Ayahnya Jadi Pembunuh
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, Pasal 354 mengatur tentang penganiayaan berat. Bunyi pasalnya sebagai berikut:
- Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya delapan tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian orang, yang bersalah dihukum pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
Baca Juga: Master Limbad Sebut Ruben Onsu Telah Mualaf, Didoakan Semoga Derajatnya Naik Terus
Ditangkap di Karawang
Nanang Gimbal alias Nanang Limbad ditangkap aparat gabungan dalam pelariannya di Dusun Poris RT. 04/09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.
"Pelaku diamankan hari ini Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dalam pelariannya, Nanang Gimbalâpembunuh Sandy Permanaâmencukur rambutnya dan berkacamata guna mengelabui polisi yang mengejarnya.
"Pelaku memotong rambut menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuan agar tidak dikenali selama pelarian," ungkap Ade Ary.
Aktor Sandy Permana, ditemukan bersimbah darah pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pemeran Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi itu ditemukan terluka akibat sejumlah luka tusuk di pinggir jalan dekat rumahnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa Sandy Permana tidak dapat tertolong.
Sebelum meninggal, Sandy Permana naik sepeda listrik menemui seseorang di danau dekat perumahannya.
Kesaksian dari warga lainnya, Sandy Permana sempat berkelahi dengan seseorang yang diduga Nanang Gimbal.
Berwajah Dingin
Setelah diamankan, Nanang Gimbal sempat diinterogasi polisi di kantor Polsek Cibarusah.
Kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Pantauan FTNews.co.id di lokasi, mobil yang membawa tersangka Nanang Gimbal tiba di markas Polda Metro Jaya sekira pukul 14.15 WIB.
Saat keluar dari mobil, tampak mimik Nanang Gimbal alias Limbad begitu dingin. Ia hanya bungkam saat dicecar awak media.