Nasib Hukum Wali Kota Bekasi Ditentukan 1X24 Jam
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi masih menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/1/2022) siang.
Sebelumnya, dalam OTT tersebut, para pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1).
Baca Juga: KPK Panggil Kembali Petinggi PT Waskita Karya
Namun, belum diketahui secara pasti siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan paksa tangkap tangan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima awak media, Wali Kota Bekasi RE turut diamankan bersama pihak swasta dalam operasi senyap kali ini.
Rahmat Effendi ditangkap bersama seorang pengusaha. Adapun kasus yang menjerat Rahmat Effendi diduga terkait dengan suap dari rekanan dan juga jual beli jabatan.
Baca Juga: Buntut Status Brotoseno, Komisi III DPR akan Evaluasi Kinerja Polri dan UU Kepolisian
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap sejumlah pihak yang ditangkap yang jumlah orangnya belum diketahui.
Ali berjanji akan menjelaskan seluruh kontruksi perkara saat jumpa pers nanti, setelah dinaikan statusnya ke penyidikan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.